PTN diminta bergerak cepat menyesuaikan kebijakan UKT sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji juga mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut aturan terkati PTN BH.
Menurutnya, selama kebijakan PTN BH masih ada, UKT di kampus-kampus negeri akan naik kembali.
"Pembatalan kenaikan UKT ini hanyalah kamuflase sesaat. Sebab, jika status PTN BH dipertahankan, tahun depan juga dipastikan akan naik lagi," kata Ubaid dikutip Kompas.id.
Sebelumnya, Nadiem mengaku membatalkan kenaikan UKT setelah menerima aspirasi dari para pemangku kepentingan.
Termasuk mahasiswa, keluarga mahasiswa, perguruan tinggi, hingga masyarakat.
"Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya," kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, evaluasi terhadap pengajuan UKT dari PTN akan menyasar kepada asas keadilan dan kewajaran.
Ia memastikan, nantinya peningkatan UKT harus melihat aspek asas keadilan dan kewajaran.
"Untuk detailnya seperti apa, kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," katanya.
Baca Juga: UKT Naik di Sejumlah Kampus, Puskapdik Desak Pemerintah Moratorium Penerapan PTNBH di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.