JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak mahasiswa mengapresiasi keputusan pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024 usai Mendikbudristek Nadiem Makarim dipanggil Presiden RI Joko Widodo, Senin (27/5/2024).
Namun, mahasiswa mengingatkan bahwa tuntutan untuk mencabut peraturan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) belum digubris.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto menilai, kebijakan PTN BH sebagai biang keladi naiknya UKT di perguruan tinggi.
BEM SI menuntut Kemendikbudristek segera mencabut peraturan yang menegakkan PTN BH.
"Tuntutan ini belum dijawab sama Pak Nadiem, apakah dicabut atau direvisi, belum lagi kasus pembungkaman suara-suara mahasiswa di tingkat kampus juga harus diusut,” kata Herianto, Senin (27/5).
Baca Juga: Usai Dipanggil Jokowi, Menteri Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Kendati mengapresiasi pembatalan penurunan UKT, Herianto menyayangkan keputusan baru diambil setelah kontroversi kenaikan UKT viral.
Padahal, masalah UKT sudah dikeluhkan sejak lama oleh mahasiswa.
"Kami menyayangkan sistem pemerintahan hari ini karena apa-apa harus viral dulu baru diseriuskan,” katanya.
Herianto pun menyebut BEM SI langsung berkoordinasi dengan BEM di kampus-kampus untuk segera menuntut rektorat membatalkan kenaikan UKT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.