Kompas TV pendidikan kampus

Simak, Berikut Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi 2024

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 16:31 WIB
simak-berikut-cara-dan-syarat-daftar-sekolah-kedinasan-politeknik-imigrasi-2024
Laman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dikdin.bkn.go.id. (Sumber: dikdin.bkn.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya
Laman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dikdin.bkn.go.id. (Sumber: dikdin.bkn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) telah membuka pendaftaran penerimaan siswa baru.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk lulusan SMA/SMK melalui sekolah kedinasan.

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham yaitu Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dibuka mulai hari ini, Rabu (15/5/2024).

Tidak hanya untuk lulusan SMA/SMK, sekolah kedinasan ini juga bisa diikuti oleh PNS di lingkungan Kemenkumham. Hal itu berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-167

Poltekim dan Poltekip adalah sekolah kedinasan milik Kemenkumham.

Lulusan Poltekim dan Poltekip punya kesempatan jadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: 450 Calon Haji Kloter 6 Masuk Asrama Haji Sudiang Makassar

Syarat daftar Poltekim dan Poltekip:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);
  2. Pendidikan SLTA / Sederajat;
  3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
  6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
  7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;
  10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain;
  12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 sampai dengan11).

Baca Juga: Ramai soal Kenaikan UKT, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Selain syarat yang terteradiatas calon Taruna/Taruni juga harus memenuhi persyaratan:

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
  • Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik.
  • Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
  • Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
  • Itulah informasi mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Poltekip dan Poltekim, hingga tahapan seleksi serta syaratnya

Dilansir dari catar.kemenkumham.go.id, Berikut dokumen yang perlu diunggah jika ingin mendaftar Poltekim dan Poltekip:

  1. Dokumen dan tahapan seleksi daftar Poltekip dan Poltekim
  2. Surat Lamaran bermaterai Rp 10.000
  3. e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP
  4. Ijasah (asli)
  5. Akta Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli)
  6. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli)
  7. Surat Pernyataan 6 Poin
  8. Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)
  9. Khusus pelamar lulusan tahun 2024 ijazah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus

Lulusan SMA/SMK yang mau mendaftar ke Poltekip dan Poltekim juga perlu tahu tahapan seleksi yang perlu kamu lalui:

1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah)

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

3. Seleksi Lanjutan

a. Ujian Psikotes

b. Tes Kesehatan

c. Tes Kesamaptaan

d. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Baca Juga: Kemenag Buka Lagi Program Beasiswa Pemerintah Maroko 2024, Pendaftaran Ditutup 20 Mei



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x