Dia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Dengan demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
"Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tandasnya.
Manfaat peraturan seragam di sekolah adalah sebagai berikut:
1. Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Siswa juga harus tahu bahwa pakaian seragam terdiri dari:
1. Seragam nasional
2. Seragam Pramuka.
Selain pakaian seragam, sekolah juga menambahkan aturan mengenai pakaian khas sekolah.
Pemerintah daerah juga dapat mengatur pakaian adat dengan tetap memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara untuk ketentuan seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera adalah menggunakan topi dengan logo Tut Wuri Handayani dan dasi.
Baca Juga: Kemdikbud Pastikan Tidak Ada Perubahan Seragam Sekolah Setelah Libur Lebaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.