JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di DKI Jakarta. Dana KJP Plus Tahap II tahun 2023 sudah bisa dicairkan sejak 4 April 2024 dan akan diterima oleh 656.390 siswa.
Adapun rincian jumlah penerima KJP Plus di tahap II ini, yakni 298.989 siswa SD/MI, 185.639 siswa SMP/MTs, 63.897 siswa SMA/MA, 105.982 siswa SMK, serta 1.883 siswa PKBM.
Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemerintah Sudan
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 bulan April dilaksanakan mulai 4 April 2024. Jumlah penerima sebanyak 656.390 peserta didik," dikutip lewat Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sekarang, dana tunai yang diterima dari KJP Plus terbatas hingga Rp100.000. Sisanya, diperuntukkan untuk biaya berkala non-tunai, yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, tas, sepatu, dan seragam baru bagi peserta didik.
Baca Juga: Saat Menkeu Tegaskan Bantuan Kemasyarakatan dari Presiden dalam Kunjungan Kerja Bukan dari Perlinsos
Bagi penerima KJP Plus baru, mereka harus melakukan proses pembukaan rekening, mencetak buku tabungan dan ATM serta pemindahan bukuan dana ke rekening penerima.
Bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan KJP Plus, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan, di antaranya adalah sebagai berikut ini.
Baca Juga: Pemprov Papua Barat Daya Berikan Batas Waktu Penyaluran Bantuan PAITUA Tahun 2023 di April ini
Program KJP Plus merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Update Cek Penerima PIP Kemdikbud April 2024, Bantuan Uang sampai Rp1,8 Juta untuk SMA
Dengan meluncurkan program ini, pemerintah daerah bertekad untuk meringankan beban biaya pendidikan yang dihadapi oleh keluarga kurang mampu.
Berikut adalah besaran bantuan yang diberikan oleh Program KJP Plus pada Tahap 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Zelenskyy Kesal Barat Ragu Berikan Bantuan Militer ke Ukraina: Itu Tak Bisa Diterima
Jenjang SD/MI
Jenjang SMP/MTs
Jenjang SMA/MA/SMALB
Jenjang SMK
PKBM
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
Sekolah Peserta PPDB Bersama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.