Kompas TV pendidikan beasiswa

Syarat Daftar KIP Kuliah Kemenag 2024, Dapat Rp6,6 Juta Per Semester

Kompas.tv - 23 Januari 2024, 13:11 WIB
syarat-daftar-kip-kuliah-kemenag-2024-dapat-rp6-6-juta-per-semester
Berikut selengkapnya syarat daftar KIP Kuliah Kemenag di tahun 2024 ini. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

Namun, bagi calon mahasiswa yang tertarik dengan bantuan pendidikan ini bisa mempersiapkan terlebih dahulu sejumlah syarat pendaftaran yang harus dipenuhi.

Berikut selengkapnya syarat daftar KIP Kuliah Kemenag di tahun 2024 ini.

Syarat Daftar KIP Kuliah Kemenag

1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tiga tahun terakhir.

Misalnya, jika dibuka tahun 2024 maka siswa angkatan 2021, 2023, dan 2024 bisa mendaftar.

Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Cek Status DTKS Siswa untuk Akses KIP Kuliah 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

2. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan.

Hal ini dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat

3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai raport, ijazah dan sertifikat pendukung.

4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.

6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2024 D3-S1, Simak Ketentuannya



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x