JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk tahun 2023 akan segera berakhir.
Program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober tetapi diperpanjang hingga 20 November 2023.
Hal ini diumumkan oleh Muni Ika dari Puslapdik Kemendikbud Ristek, sejalan dengan Sony H Wijaya dari Tim Teknis KIP Kuliah.
"Jadwal awal 31 Oktober 2023, diperpanjang (sampai) 20 November 2023," ujar Muni dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/11/2023).
Muni menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kebutuhan di lapangan.
Baca Juga: Penandatanganan Kerja Sama Mitra Kampus KompasTV, Langkah Awal Mencerdaskan Generasi Penerus Bangsa
Penerima KIP Kuliah tidak hanya terbebas dari biaya pendidikan, tetapi juga menerima uang saku bulanan.
Besaran bantuan biaya hidup bergantung pada jenjang studi, dengan total maksimal sekitar Rp 33,6 juta untuk program S1.
Selain itu, mereka juga menerima bantuan biaya hidup bulanan sebesar Rp 700.000, dengan total bantuan yang bervariasi tergantung jenjang studi.
Rincian biaya hidup dari KIP Kuliah berdasarkan jenjang studi yang diberikan selama masa studi normal adalah berikut ini.
Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Link Daftar Kampus Mengajar Angkatan 7, Syarat, Jadwal dan Prakiraan Gaji
KIP Kuliah merupakan program bertujuan membantu lulusan SMA/SMK yang berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Syarat utama adalah lulusan SMA/sederajat, diterima di PTN/PTS pada program studi terakreditasi, dan memiliki keterbatasan ekonomi.
Termasuk di dalamnya adalah pemegang KIP Pendidikan Menengah, masuk DTKS, penerima Bansos, dan mahasiswa dari panti asuhan.
Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2023 dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah.
Baca Juga: Milad ke-66, Rektor Uhamka Refleksikan di Balik Visi Prophetic Teaching University
Penerima KIP Kuliah 2023 juga perlu memenuhi persyaratan ekonomi dari keluarga miskin, dengan syarat meliputi berikut ini.
Namun, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi bukti berikut.
Baca Juga: 3 Ruang Kelas SD Nyaris Ambruk, Kayu Penyangga Ditopang Bambu
Pendaftaran dilakukan online melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Prosesnya meliputi pengisian NIK, NISN, dan NPSN serta alamat email yang valid.
Setelah validasi berhasil, pendaftar akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses. Pendaftaran selanjutnya diikuti dengan pemilihan jalur seleksi masuk perguruan tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.