Namun di sisi lain terdapat pesantren yang mendapat pengaruh dari transnasionalisme Islam, sehingga tidak mengakui kedaulatan negara, melarang upacara bendera, dan menilai pemerintah taghut.
"Majelis Masyayikh akan terus berkomitmen menjaga pesantren agar tetap menjadi tempat yang mengedepankan ajaran Islam yang damai. Jika ada kekerasan atau radikalisme di pesantren, kita (Majelis Masyayikh) pertanyakan, karena itu bertentangan dengan UU pesantren,” tutur Amrah, yang juga anggota Majelis Masyayikh ini.
Sebagai informasi, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dengan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.
Amrah mengatakan, Pemerintah telah mengakui pondok pesantren sebagai satuan pendidikan non formal yang menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Melalui Undang-Undang Pesantren pemerintah mengakui lulusan pesantren setara dengan satuan pendidikan formal yang selama ini dinaungi negara.
Dalam penjelasan UU No 18/2019 Tentang Pesantren disebut, pendidikan non formal di pesantren tidak sekedar pelengkap (komplemen), tambahan (suplemen), atau pengganti (substitusi), melainkan menjadi pendidikan utama dengan pengajian kitab kuning sebagai fokus pembelajaran.
KH. Muhyiddin Khotib, Dosen Ma'had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur meminta pesantren menerima rekognisi atau pengakuan pemerintah ini secara positif.
Dukungan pemerintah bukan bentuk intervensi kepada pesantren karena tidak ada satu pun dari sistem pendidikan pesantren yang diubah oleh pemerintah.
Justru pengakuan pemerintah memberi angin segar bagi lulusan pesantren agar tidak teralienasi dalam lingkup yang sempit.
Dengan pengakuan pemerintah ini, santri bisa melanjutkan ke sekolah manapun.
Termasuk melamar kerja di mana pun, bahkan dapat melamar sebagai anggota TNI-Polri dan kedinasan lainnya.
Baca Juga: Majelis Masyayikh Dorong Mutu Pesantren, Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar
Dengan legalitas yang diakui, maka isu yang diperjuangkan pesantren hanyalah tentang kualitasnya.
“Melalui peran Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan komitmen kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang damai,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.