Sebelumnya, pesantren telah berkomitmen mengembangkan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan dan tempat aman bagi para santri.
Hal ini kemudian diformalisasi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA ini kemudian didetailkan lagi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak.
Namun beberapa kasus masih terjadi, seperti di Yayasan Pesantren Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung dan Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Terulangnya kasus-kasus ini harus disikapi dengan langkah pencegahan yang dilaksanakan oleh unit internal sebagai bagian dari mekanisme penjaminan mutu.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH. Abdul Ghofur setuju bahwa pesantren harus menerapkan standar yang universal.
Ini penting agar institusi pendidikan tidak kehilangan kepercayaan masyarakat, menyusul beberapa peristiwa kasuistik yang terjadi.
Gus Ghofur menjelaskan, Majelis Masyayikh adalah lembaga yang merepresentasi pondok pesantren, dan isinya berasal dari kalangan pesantren.
Dengan demikian, mutu pesantren tidak didikte pemerintah, tetapi menggunakan ukuran yang telah disusun Majelis Masyayikh dengan tanpa mengesampingkan kekhasan yang sudah ada.
Majelis Masyayikh saat ini tengah menyusun draft penjaminan mutu bagi pesantren, pasca pengakuan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
Majelis ini akan bertindak sebagai penjamin mutu eksternal yang akan berkoordinasi dengan penjamin mutu internal dalam melaksanakan quality control pendidikan pesantren.
Praktik operasionalnya nanti, unit pesantren harus membentuk Dewan Masyayikh yang bersama Majelis Masyayikh merumuskan kebijakan untuk meningkatkan mutu pesantren dalam berbagai segi.
Baca Juga: Majelis Masyayikh Kemenag: Pesantren Harus Miliki Standar Mutu sebagai Pendidikan Formal
Dewan Masyayikh di level satuan pendidikan akan menjadi implementor penjaminan mutu di lingkup instutusi pendidikan berdasarkan ketentuan yang disusun bersama.
Dengan adanya standar mutu universal, diharapkan pesantren di seluruh Indonesia dapat terus meningkatkan mutu pendidikan dan tetap menjaga kekhasan serta keunggulan yang dimiliki masing-masing pesantren.
Selain itu, pesantren juga akan semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.