JAKARTA, KOMPAS.TV - Siswa-siswa di seluruh Indonesia tengah menantikan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
Bantuan PIP ini mencapai hingga Rp1 juta per tahun dan ditujukan untuk siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Bagi yang ingin mengetahui apakah bantuan PIP Kemdikbud 2023 sudah cair atau belum, berikut adalah panduan tentang cara memeriksa status pencairan.
Baca Juga: Cek Data Siswa Penerima Beasiswa PIP di pip.kemdikbud.go.id, September Sudah Cair?
Baca Juga: Cair Sejak Agustus, Ini Cara Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id via HP September 2023
Pada laman pip.kemdikbud.go.id, Anda akan melihat status pencairan bantuan PIP 2023.
Status ini akan berubah menjadi "SK Penerima" ketika bantuan PIP sudah cair di rekening siswa.
Jadi, jika statusnya sudah menjadi "SK Penerima," itu berarti bantuan PIP Anda sudah cair.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Lewat HP Agustus 2023 Secara Online di pip.kemdikbud.go.id
Besaran PIP Kemdikbud 2023 bervariasi sesuai dengan tingkatan peserta didik.
SD/SDLB/Program Paket A
SMP/SMPLB/Program Paket B
SMA/SMALB/Program Paket C
Baca Juga: Update Bantuan PIP Agustus 2023 Sudah Dicairkan! Buruan Cek di pip.kemdikbud.go.id
SMK
SMK Program 4 Tahun
Proses pencairan BLT juga disesuaikan dengan tingkatan pendidikan siswa penerima. Aktivasi rekening PIP Kemdikbud SimPel dilakukan di bank BRI (SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), dan BSI khusus wilayah Aceh.
Sementara itu, bagi peserta didik yang ingin mengusulkan nama untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud, langkah-langkah berikut dapat diikuti.
Baca Juga: Sudah Dicairkan, Berikut Cara Cek Nama Penerima PIP Agustus 2023 di pip.kemdikbud.go.id
Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), bisa mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran, pastikan data siswa sesuai dengan NISN.
Perlu diingat bahwa pencairan bantuan PIP Kemdikbud masih berlangsung dalam gelombang terbaru. Informasi mengenai gelombang atau termin selanjutnya dapat diikuti melalui media sosial Kemdikbud atau Instagram @sobatpip.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.