Kompas TV pendidikan kampus

Mendikbudristek Sebut Mahasiswa S2 dan S3 Tetap Diberi Tugas Akhir tapi Tak Wajib Terbit di Jurnal

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 21:33 WIB
mendikbudristek-sebut-mahasiswa-s2-dan-s3-tetap-diberi-tugas-akhir-tapi-tak-wajib-terbit-di-jurnal
Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak lagi mewajibkan mahasiswa S2 dan S3 menerbitkan tesis atau disertasi ke jurnal internasional (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

Berikut perubahannya:

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 19-20.

1. Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat) semester.

2. Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

3. Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:

a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan

b. 4 (empat) semester penelitian.

4. Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada nomor 3 huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.

Baca Juga: Curhatan Nadiem 4 Tahun Jadi Menteri Jokowi: Setiap Saya Bikin Kebijakan Ribut

5. Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018

1. Lulusan program magister menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima untuk diterbitkan di jurnal internasional;

3. Lulusan program magister terapan menyusun tesis atau bentuk lain yang setara dan karya yang dipresentasikan atau dipamerkan;

4. Lulusan program doktor menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi; dan

5. Lulusan program doktor terapan menyusun disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat sinta 3 atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.

7. Untuk meningkatkan mutu karya ilmiah di perguruan tinggi, maka jurnal ilmiah yang telah terbit wajib terdaftar pada portal garuda (garuda.ristekdikti.go.id) dan yang telah terbit selama dua tahun berturut-turut wajib didaftarkan akreditasinya pada portal arjuna (arjuna.ristekdikti.go.id).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x