Kompas TV pendidikan kampus

Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi untuk Syarat Lulus, Ini Ketentuannya

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 18:50 WIB
mahasiswa-s1-dan-d4-tidak-lagi-wajib-skripsi-untuk-syarat-lulus-ini-ketentuannya
Ilustrasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut kini mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk syarat kelulusan (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tidak lagi mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 menyusun skripsi untuk syarat kelulusan.

Asalkan, pihak program studi (prodi) tempat menempuh pendidikan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi seperti prototipe, proyek atau jenis lainnya.

Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: [FULL] Nadiem Singgung Dampak Kampus Mengajar di LPDP Fest 2023

Hal ini diumumkan Nadiem melalui seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa (29/8/2023) dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

Nadiem mengatakan, kini standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, namun kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," kata Nadiem.


Baca Juga: Saat Nadiem Sempat Salah Podium, Digoda Menkeu Sri Mulyani dan Dibela Joko Widodo

Nadiem menilai, tidak relevan lagi mahasiswa S1 dan D4 membuat skripsi. Nadiem menyebut ada berbagai cara bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," ujarnya.

Ia mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang teknis tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Baca Juga: 4 Tahun Jadi Menteri Jokowi, Nadiem Makarim: Setiap Saya Bikin Kebijakan Ribut

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?" tanya Nadiem.

Nadiem berharap, dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem juga menjelaskan tentang aturan baru mengenai persyaratan kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek sebagai berikut.

Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan

  • Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

  • Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

  • Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

  • Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

  • Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

  • Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.

  • Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

  • Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa ada tiga dampak positif terkait aturan baru ini yakni:

  1. Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.

  2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

  3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma. 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x