JAKARTA, KOMPAS.TV - Upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Indonesia sebentar lagi akan dilaksanakan, tepatnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Bagi yang akan bertugas dalam upacara bendera ini wajib mengengetahui teks protokol upacara 17 Agustus agar berjalan dengan tertib dan lancar.
Sebagai informasi, protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Orang yang bertugas mengatur protokol disebut protokoler.
Tata cara atau protokol upacara 17 Agustus dibuat untuk memperoleh suasana yang khidmat, tertib dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta.
Melansir laman bogorkab.go.id, Senin (14/8/2023), berikut protokol upacara bendera 17 Agustus 2023 dan tata caranya.
Baca Juga: Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus Bahasa Jawa, Sunda dan Indonesia untuk Acara HUT ke-78 RI
1. Pembina Upacara
2. Pemimpin Upacara
3. Pengatur Upacara
4. Pembawa Upacara
1. Pembawa Naskah Pancasila
2. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Pembaca Doa
4. Pemimpin Lagu
5. Kelompok Pengibar/Penurun Bendera
6. Kelompok Pembawa Lagu
7. Pemimpin kelompok kelas/regu
8. Cadangan tiap perangkat
Baca Juga: 80 Twibbon dan Ucapan Hari Pramuka 2023 Bahasa Inggris dan Indonesia, Quotes dari Tokoh Kepanduan
1. Bendera Merah Putih
2. Tiang bendera minimal 5 meter maksimal 17 meter
Sumber : bogorkab.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.