Kompas TV pendidikan kampus

Lolos UMM UIN Alauddin Makassar 2023? Berikut Cara Registrasi Ulang dan Berkas yang Perlu Disiapkan

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 20:30 WIB
lolos-umm-uin-alauddin-makassar-2023-berikut-cara-registrasi-ulang-dan-berkas-yang-perlu-disiapkan
Ilustrasi gedung UIN Alauddin Makassar.Cara registrasi ulang jalur Mandiri UIN Alauddin Makassar 2023. (Sumber: uin-alauddin.ac.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil Ujian Masuk Mandiri Universitas Islam Negeri (UMM UIN) Alauddin Makassar telah dapat diakses pada hari ini, Selasa (1/8/2023) pukul 16.00 Wita.

Pengumuman hasil UMM UIN Alauddin Makasar dapat dilihat di laman  melalui laman pengumuman-umm.uin-alauddin.ac.id.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus harus mengikuti tahapan selanjutnya, yakni melakukan registrasi ulang secara daring atau online melalui laman pmb.uin-alauddin.ac.id.

Adapun registrasi tersebut penting dilakukan untuk penentuan biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Namun sebelum melakukan registrasi ulang, ada baiknya untuk menyiapkan sejumlah berkas persyaratan yang diperlukan untuk diupload saat registrasi. 

Berkas yang Perlu Disiapkan

Adapun berkas yang perlu disiapkan sebagai berikut:

1. Surat keterangan berbadan sehat dari poliklinik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa;

2. Foto slip gaji/penghasilan orang tua (Suami dan Istri) bagi PNS, TNI, Polri, Guru/Dosen dan Pegawai/karyawan swasta bulan terakhir dilegalisir. Bagi yang pekerjaannya, petani, nelayan, dan wiraswasta membawa Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Kelurahan;

3. Foto Kartu Keluarga Terbaru;

4. Foto Slip Pajak Bumi dan Bangunan terbaru Foto Rumah orang tua/wali dalam format warna (Sisi Depan, Samping, Belakang dan dalam Rumah) jika tidak memiliki rumah, membuat surat keterangan tidak memiliki rumah dari Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat;

5. Foto Slip bukti pembayaran Rekening Listrik terbaru dan jika tidak ada sambungan listrik membawa surat keterangan tidak memiliki listrik dari Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x