Kompas TV pendidikan kampus

Fenomena Anak PNS Bergaji Rendah Dijepit UKT Tinggi, Ini Kata Pengamat dan Kemdikbudristek

Kompas.tv - 29 Juli 2023, 22:00 WIB
fenomena-anak-pns-bergaji-rendah-dijepit-ukt-tinggi-ini-kata-pengamat-dan-kemdikbudristek
Berbagai elemen mahasiswa dan lintas fakultas di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengelar aksi demo terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). (Sumber: Yustinus Wijaya Kusuma/Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini, viral di media sosial anak-anak pegawai negeri sipil (PNS) yang dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) tinggi kendati orang tua bergaji rendah. Menurut mereka, kendati berstatus PNS, orang tua tidak berpendapatan besar dan masih memiliki tanggungan lain selain biaya kuliah tersebut.

Awalnya, pada pekan lalu, seorang yang mengaku anak PNS mengeluh tentang penerapan UKT tinggi bagi golongan PNS dengan pendapatan rendah. Melalui platform Twitter, pengguna dengan handle @MorphoMenelausX itu mengeluh “sistem pendidikan Indonesia tidak berkeadilan.”

Unggahan pengguna tersebut kemudian ditanggapi oleh warganet lain yang mengeluhkan hal serupa. Seorang pengguna bahkan mengaku tidak bisa banding UKT karena berstatus anak PNS.

Keluhan di Twitter itu diamini oleh seorang anak PNS yang berkuliah di Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ).

Baca Juga: Biaya Kuliah Yogyakarta Disebut Termahal di Indonesia, Ini 10 Provinsi dengan Biaya Kuliah Terbesar

Mahasiswa itu, Afifah (22) menyebut UKT yang dikenakan kepadanya terlalu besar dibanding jumlah pendapatan orang tua. Kedua orang tua pun masih memiliki tanggungan lain selain biaya kuliahnya.

“Waktu itu aku masuk kuliah tahun 2018, ya. UKT yang didapat golongan kedua tertinggi sebenarnya, waktu itu Rp5,8 juta,” kata Afifah sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (29/7/2023).

Ayah Afifah adalah PNS dengan posisi pengawas madya golongan IV B. Gaji pokok sang ayah Rp4,8 juta. Sedangkan ibunya perawat golongan III dengan gaji lebih kecil.

Afifah menilai UKT yang dikenakan UPNVJ tidak sebanding dengan pendapatan orang tua. Pasalnya, orang tua masih memiliki tanggungan untuk pendidikan adiknya.

“Saat itu ada cicilan pelunasan utang juga di bank. Jadi, gaji ayahku yang didapat setengahnya,” kata Afifah.

Meskipun demikian, ia mengaku tidak bisa banding menurunkan UKT. Alasannya, pihak kampus mensyaratkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau salah satu orang tua kehilangan pekerjaan atau meninggal dunia.

Pengamat Sorot Sosialisasi Proses Banding UKT

Pengamat pendidikan, Ahmad Rizali menyebut pihak kampus akan menetapkan biaya kuliah calon mahasiswa sesuai kondisinya pada saat pendaftaran.

Apabila penetapan UKT dirasa tidak sesuai, pihak kampus menyediakan mekanisme banding. Namun, Ahmad Rizali menyebut proses banding ini kurang tersosialisasi kepada mahasiswa yang membutuhkan.

“Atau yang memerlukan sudah down duluan,” kata Ahmad.

Pembina Ikatan Guru Indonesia (IGI) itu menyebut, untuk mengajukan banding UKT, mahasiswa diminta melampirkan berkas-berkas yang menunjukkan keadaannya seperti surat keterangan tetangga sekitar yang disahkan RT maupun rekening listrik/air.

Ahmad Rizaldi juga menyatakan, kampus dengan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sudah memiliki mekanisme agar tidak ada mahasiwa yang mundur karena biaya kuliah.

Kemdikbudristek Sarankan Mahasiswa Banding

Koordinator Umum, Kerja Sama, dan Humas Sesditjen Ditki Kemdikbudristek RI Yayat Hendrayana menyarankan mahasiswa untuk banding UKT jika biaya kuliah dirasa tidak sesuai.

“Mahasiswa bisa menyampaikan dan meminta penurunan UKT dan pihak PTN bisa melakukan verifikasi,” kata Yayat.

Yayat juga mengaku pihaknya terus mengimbau pihak kampus agar menyesuaikan UKT dengan keadaan mahasiswa. Kemdikbudristek juga disebutnya senantiasa melakukan pengawasan terkait hal tersebut.

Yayat sendiri menyatakan bahwa besaran UKT merupakan kewenangan pihak kampus. Berdasarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020, besaran UKT mahasiswa seharusnya ditetapkan sesuai pendapatan orang tua dan jumlah tanggungan keluarga.

“UKT diatur oleh PTN. Sudah ada (aturan) rentang besaran UKT mulai dari Rp0 atau Rp500.000 sampai dengan maksimal,” kata Yayat.

Baca Juga: Apa Itu Talent Scouting Dosen Kemdikbud? Simak Penjelasan dan Cara Daftarnya!


 

 

 


 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x