1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:
2. Proses berkas:
3. Pengumuman: 23 Juni 2023, pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri: 26-27 Juni 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:
2. Proses berkas:
3. Pengumuman: 5 Juli 2023, pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri: 6-7 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
Pengumuman nantinya akan dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id.
Bagi CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara luring ke Satuan Pendidikan yang diterima.
CPDB yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri lainnya, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.