JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama segera membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Beasiswa itu diberikan dengan kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, mekanisme pendaftaran online PBSB masih tetap sama dengan sebelumnya.
Yakni pesantren lebih dulu melakukan registrasi dan memilih nama santri yang telah terdata pada Education Management Information System (EMIS).
Sementara pilihan program studi serta komponen beasiswa yang disediakan lebih beragam dan berbeda dengan sebelumnya.
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah Satu Semester di Luar Negeri, Ini Syaratnya
“Jika tidak ada kendala, pendaftaran PBSB secara online akan dibuka pada tanggal 3 hingga 13 Juli 2023. Oleh karenanya, santri calon pendaftar agar mempersiapkan diri dan mengikuti perkembangan informasi beasiswa ini melalui berbagai kanal media Kemenag,” kata Waryono seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, PBSB bersumber dari Dana Abadi Pesantren.
Selain itu, perubahan skema penganggaran PBSB yang terintegrasi dengan program beasiswa dari LPDP Kemenkeu juga dimulai tahun ini.
Skema ini diharapkan semakin membuka banyak peluang bagi para santri yang ingin melanjutkan pendidikan dengan beasiswa.
"Ini merupakan kolaborasi yang diperlukan dalam rangka penguatan skema penggunaan dana abadi Pesantren dengan peningkatan SDM Pesantren. Insya Allah tahun ini dialokasikan Dana Abadi Pesantren sebesar 80 miliar untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi,” tuturnya.
Baca Juga: Sempat Tak Direstui Lanjutkan Mimpi, 2 Cewek Ini Bagikan Trik Lolos Beasiswa Bergengsi | POLLING #50
Penegasan Ali Ramdhani ini didasarkan pada laporan hasil Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PBSB yang berlangsung di Bogor, 13 – 15 Juni 2023.
Rakor ini diikuti Tim Pengelola Dana Abadi Pesantren bersama 34 perwakilan perguruan tinggi mitra PBSB dalam negeri, perwakilan LPDP Kemenkeu, Majelis Masyayikh, dan Asosiasi Ma'had Aly (Amali).
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023.
Anggaran ini disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan. Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Selain untuk rekrutmen 2023, anggaran sebesar Rp250 miliar ini juga digunakan untuk beasiswa non gelar seperti short course kader ulama dan penguatan bahasa dan keterampilan usaha dan digitalisasi yang akan menunjang program kemandirian pesantren.
Baca Juga: Berikut Daftar Komponen Dana yang Didapat Jika Ikut Beasiswa LPDP S2 dan S3
Ada lima rumpun keilmuan yang menjadi fokus dalam rekrutmen PBSB 2023, di antaranya Ilmu Kesehatan, Teknologi, Ekonomi, Penguatan untuk literasi keuangan, Ilmu Keagamaan dan Ilmu Sosial.
"Ma’had Aly juga diskemakan untuk masuk kategori dalam penerima beasiswa, sebagai bagian untuk membentuk kader ulama," ujarnya.
Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa LPDP Agam Bayu Suryanto menambahkan, skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023 memang diperuntukkan bagi kepentingan peningkatan SDM Pesantren.
Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan program beasiswa gelar (degree) atau non gelar (non degree), untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi kalangan pesantren.
"Teknisnya, LPDP menerima usulan program melalui Project Management Officer Kemenag. LPDP melakukan review dari program yang disarankan dengan melihat Term of Reference dan Anggaran biaya untuk program," ujar Agam.
Baca Juga: PNS Kementerian Agama Happy! Tunjangan Kinerja akan Cair 80 Persen, Ini Besarannya
Dikatakan Agam Bayu, tanggung jawab pengelolaan manajemen PBSB tetap dipegang oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, dibentuk Project Management Officer (PMO).
Tugas dari PMO adalah melakukan pengelolaan yang lengkap dan terpadu mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, pelaksanaan, pencairan beasiswa, hingga Pendampingan.
"LPDP menerima pengajuan dari PMO, kemudian melakukan telaah atau review terhadap dokumen tersebut. Oleh karena itu data para penerima beasiswa harus benar-benar valid, sesuai petunjuk teknis, dan jelas," ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.