“Ini bukan meningkatkan etos kerja. Ini menyengsarakan. Kami tidak setuju,” ujar orangtua murid di salah satu SMA di Kota Kupang itu.
Diketahui, Linus Lusi belum merespons atas hal ini, termasuk teleponnya tidak bisa dikontak.
Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa pada Selasa (28/2/2023) menegaskan, pihaknya menolak kebijakan itu dan meminta agar segera dicabut.
Selain penerapan jam sekolah pukul 05.00 menuai penolakan dari hampir seluruh masyarakat NTT, ada banyak dampak buruk yang akan timbul.
Pertama, jika sekolah jam 05.00, berarti anak harus bangun jam 04.00, sedangkan orang tua harus bangun sebelum itu untuk menyiapkan sarapan. Ini dinilai akan sangat menyengsarakan masyarakat.
Baca Juga: Menjenguk David, Kepala Sekolah Pangudi Luhur: David Anak yang Baik dan Tidak Bermasalah
Masalah selanjutnya, pada jam-jam seperti itu hampir tidak ada angkutan kota yang beroperasi. Anak-anak akan kesulitan ke sekolah.
“Ini rawan. Bisa terjadi kejahatan di jalan yang menimpa anak kita,” kata Yunus.
Tak hanya itu, kondisi ini pun akan semakin menyengsarakan siswa di perdesaan yang selama ini harus berjalan kaki ke sekolah lebih dari satu jam.
“Kalau sekolah masuk jam 5.00, berarti mereka harus bangun jam 2.00,” ujarnya.
Yunus menilai kebijakan itu tidak melalui kajian yang mendalam. Pun tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Komisi V DPRD Provinsi NTT sebagai mitra pemerintah yang menangani urusan pendidikan tidak dilibatkan untuk membicarakan hal tersebut.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.