JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon mahasiswa jalur undangan atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) (sebelumnya SNMPTN) tak diizinkan ikut Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) (sebelumnya SBMPTN) 2023.
Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, Prof Budi Prasetyo Widyobroto mengingatkan agar peserta sebaiknya tidak menjadikan SNBP sebagai cadangan.
"Jangan hanya jadikan SNBP itu buat cadangan, yang penting dapat perguruan tinggi negeri dulu, jangan!" kata Prof Budi dalam acara Sosialisasi Jalur Penerimaan Universitas Indonesia 2023 secara luring, Jumat (3/2/2023) dilansir dari Kompas.com.
Sebab, apabila telah diterima di jalur undangan tersebut, peserta tidak diizinkan mendaftar tes seleksi nasional atau Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT.
Ketentuan itu berlaku bagi peserta yang telah lolos SNBP 2023 maupun SNMPTN tahun 2021 dan 2022 yang tidak melakukan daftar ulang atau registrasi ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tujuan.
"Sudah diterima di jalur SNBP 2023 tetapi tidak melakukan daftar ulang atau registrasi ke PTN tujuan, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mendaftar UTBK SNBT," ujarnya.
"Termasuk jalur SNMPTN 2021 dan 2022, yang sudah lulus tapi tidak registrasi, itu juga tidak diizinkan ikut UTBK SNBT tahun 2023," kata dia.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan SNMPTN 2022 dan SNMPTN 2023
Budi menerangkan, ketentuan jalur SNBP 2023 berbeda dari SNMPTN.
1. Terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
Siswa yang bisa jadi peserta SNBP merupakan siswa kelas 12 yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Ia pun mengingatkan para guru untuk memastikan sekolah dan siswa-siswi mereka telah terdaftar di PDSS. Sebab, siswa kelas 12 tak bisa ikut SNBP jika tak terdata di PDSS, meski nilainya memenuhi kuota 40 persen.
"Jadi, jangan sampai bapak ibu (guru) dituntut oleh siswanya karena dia merasa nilainya bagus mestinya masuk ke kuota 40 persen tapi di PDSS-nya tidak ada akhirnya tidak bisa daftar," ucapnya.
2. Pemeringkatan siswa berdasarkan nilai semua mata pelajaran
Budi menerangkan, nilai semester 1 hingga semester 5 dari semua mata pelajaran (mapel) dipakai untuk melakukan pemeringkatan dalam SNBP.
Ketentuan ini berbeda dari syarat SNMPTN yang pemeringkatannya berdasarkan nilai dari enam mapel yang diujikan dalam Ujian Nasional (UN).
"Logikanya, kalau siswa dari semester 1 sampai semester 5 semua mata pelajarannya bagus, maka anak ini memang prestasinya bagus, konsisten. Ada juga yang adik-adik hanya fokus pada 6 mata pelajaran yang di UN-kan," katanya.
Baca Juga: Cara Cek NISN, Berguna untuk Pemberian Bantuan Operasional Siswa hingga SNMPTN
3. Siswa SMA dan SMK bebas memilih program studi apapun
Siswa SMA jurusan IPA, IPS, atau Bahasa maupun siswa SMK jurusan apapun kini diizinkan memilih program studi (prodi) yang diinginkan.
"Jadi anak Bahasa, anak IPS, anak SMK Tata Boga itu boleh mengambil teknik sipil, kedokteran. Mengambilnya boleh, tapi tolong sekali lagi harus bertanggung jawab," ujar Budi.
Akan tetapi, ia mengingatkan, pihaknya akan memeriksa latar belakang pendidikan siswa sebelumnya untuk menentukan apakah ada mata pelajaran yang mendukung pilihan mereka.
"Artinya apakah dia mungkin punya mata pelajaran asic yang mendukung ke sana, kok dia mengambil (jurusan) itu. Dan kami akan, minggu depan saya kira, rektor-rektor akan bertemu untuk merumuskan seleksi SNBP, itu kan sudah ada indeks sekolah, ada akreditasi, kemudian lintas jurusan IPS ambil teknik sipil tadi, mungkin itu akan kita lakukan faktor-faktor koreksi itu," ungkapnya.
"Jangan asal masuk, keluar tidak bisa," kata Budi.
Meski terdapat perubahan skema, Budi meyakini bahwa PTN akan menerima calon mahasiswa terbaik.
"Karena apa, pertama kami masih menerapkan yang namanya akreditasi. Akreditasi ini sekali lagi kita sudah berupaya termasuk BAN SM," ucap Budi.
"Kalau akreditasi A jatahnya 40 persen, akreditasi B 25 persen, C dan lainnya 5 persen itu masih kita berlakukan. Artinya yang SNBP ini betul-betul adik-adik unggul prestasi," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.