Kompas TV otomotif otonews

Korlantas Polri Luncurkan BPKB Elektronik Mulai 2025, BPKB Lama Apakah Masih Berlaku?

Kompas.tv - 24 Oktober 2024, 13:38 WIB
korlantas-polri-luncurkan-bpkb-elektronik-mulai-2025-bpkb-lama-apakah-masih-berlaku
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

"Nanti targetnya per 2025 mulai berlaku, karena kita habiskan dulu stok BPKB yang lama. Nanti baru pakai yang baru (BPKN elektronik)," kata Yusri dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).

Yusri menegaskan, meskipun BPKB elektronik sudah mulai diberlakukan pada 2025, dokumen BPKB lama dalam bentuk buku tetap akan berlaku.

Pemilik kendaraan tidak perlu mengganti BPKB lama mereka kecuali saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru.

"Apakah BPKB yang lama masih berlaku? Masih berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Sumardji, menyampaikan bahwa penerapan BPKB elektronik akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Hal tersebut disebabkan komponen chip yang digunakan memiliki biaya yang cukup tinggi.

“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Sumardji, dikutip dari Media Hub Polri.

Untuk mempercepat pelaksanaan BPKB elektronik, Korlantas Polri telah melakukan pelatihan dan sertifikasi bagi anggotanya sejak 15 hingga 27 Oktober 2024. 

Pelatihan ini diharapkan dapat membekali anggota Korlantas dengan pengetahuan yang diperlukan agar implementasi BPKB elektronik bisa berjalan lancar di seluruh wilayah.

“Setelah kawan-kawan semua menjalankan sertifikasi dan meningkatan kompetensi ini diharapkan bisa diterapkan di masyarakat di loket-loket pelayanan yang ada pelayanan BPKB, di semua unit pelayanan BPKB anggota menjalankan sesuai dengan ilmu yang didapatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x