JAKARTA, KOMPAS.TV - Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Terdapat dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan tahunan dan lima tahunan.
Perpanjangan tahunan dilakukan setiap tahun untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan perpanjangan lima tahunan meliputi penggantian plat nomor kendaraan serta pemeriksaan fisik kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisan (Perpol) Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan di kantor Samsat secara online melalui aplikasi Signal.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Kembali Digelar di Jawa Barat, Ini Jadwalnya
Sementara itu, perpanjangan 5 tahunan hanya dapat diproses dengan datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Pada artikel ini, akan dijelaskan mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan untuk tahun 2024 agar Anda dapat mengurusnya dengan lancar dan tepat waktu.
Merujuk pada Perpol yang disebutkan dibatas, berikut syarat memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan:
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setelah berkas persyaratan lengkap, selanjutnya adalah melakukan perpanjangan STNK, berikut caranya:
Baca Juga: Penerapan NIK sebagai NPWP Resmi Berlaku per 1 Juli 2024
Dilansir dari Indonesiabaik.id, berikut cara melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL:
Sementara itu, berikut prosedur di kantor samsat terdekat untuk memperpanjang STNK dengan membawa kendaraan untuk dicek fisik:
Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima BPNT September-Oktober 2024 Gunakan Data KTP di Situs Resmi Kemensos
Biaya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan berbeda karena mencakup komponen yang tidak sama. Berikut adalah rincian biaya yang perlu diketahui:
Biaya Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com (1/3/2024), setiap daerah memiliki tarif PKB yang berbeda. Sebagai contoh, DKI Jakarta menetapkan PKB sebesar 2% dengan sistem progresif.
Artinya, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, tarif PKB akan meningkat untuk kendaraan berikutnya. Misalnya, untuk kendaraan kedua, pajak akan naik menjadi 2,5%, kendaraan ketiga sebesar 3%, dan seterusnya.
Tarif SWDKLLJ juga bervariasi tergantung jenis kendaraan. Misalnya:
Perpanjangan STNK lima tahunan meliputi PKB, SWDKLLJ, serta beberapa biaya tambahan lainnya seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tarif perpanjangan STNK lima tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya PNBP yang harus dibayarkan:
- PNBP STNK:
- PNBP TNKB:
Baca Juga: Cara Lapor Pelanggaran Kampanye Pilgub Jakarta 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.