Kompas TV otomotif otonews

Cek di Sini, Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan 2024

Kompas.tv - 5 Oktober 2024, 12:11 WIB
cek-di-sini-berikut-syarat-cara-dan-biaya-perpanjang-stnk-tahunan-dan-lima-tahunan-2024
Ilustrasi perpanjangan STNK (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Terdapat dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan tahunan dan lima tahunan. 

Perpanjangan tahunan dilakukan setiap tahun untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan perpanjangan lima tahunan meliputi penggantian plat nomor kendaraan serta pemeriksaan fisik kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisan (Perpol) Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan di kantor Samsat secara online melalui aplikasi Signal.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Kembali Digelar di Jawa Barat, Ini Jadwalnya

Sementara itu, perpanjangan 5 tahunan hanya dapat diproses dengan datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Pada artikel ini, akan dijelaskan mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan untuk tahun 2024 agar Anda dapat mengurusnya dengan lancar dan tepat waktu.

Syarat Perpanjang STNK

Merujuk pada Perpol yang disebutkan dibatas, berikut syarat memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan:

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • Melampirkan KTP atau identitas sesuai dengan STNK
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • Melampirkan KTP atau dokumen identitas sesuai dengan STNK
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kendaraan bermotor untuk dicek fisik

Cara Perpanjang STNK

Setelah berkas persyaratan lengkap, selanjutnya adalah melakukan perpanjangan STNK, berikut caranya:

Baca Juga: Penerapan NIK sebagai NPWP Resmi Berlaku per 1 Juli 2024

Cara Perpanjang STNK tahunan

Dilansir dari Indonesiabaik.id, berikut cara melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL:

  • Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
  • Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
  • Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
  • Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
  • Aktivasi link yang dikirimkan
  • Setelah aktivasi, log in kembali
  • Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
  • Untuk proses perpanjangan STNK, klik "pendaftaran pengesahan STNK"
  • Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
  • Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
  • Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

Cara Perpanjang STNK 5 tahunan

Sementara itu, berikut prosedur di kantor samsat terdekat untuk memperpanjang STNK dengan membawa kendaraan untuk dicek fisik:

  • Lakukan pengecekan fisik terlebih dulu dengan memarkirkan kendaraan di area yang disediakan
  • Ambil nomor antrean
  • Petugas akan melakukan cek fisik, nomor rangka, dan mesin
  • Hasil cek fisik akan disahkan
  • Pemohon melakukan pembayaran formulir PNBP dan melengkapinya
  • Selanjutnya mendaftar di customer service
  • Mengambil nomor antrean untuk perpanjang STNK
  • Petugas akan melakukan verifikasi berkas
  • Lakukan pembayaran setelah dipanggil oleh petugas
  • Setelah itu ambil STNK dan TNKB baru.

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima BPNT September-Oktober 2024 Gunakan Data KTP di Situs Resmi Kemensos

Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Biaya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan berbeda karena mencakup komponen yang tidak sama. Berikut adalah rincian biaya yang perlu diketahui:

Biaya Perpanjangan STNK Tahunan

Perpanjangan STNK tahunan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com (1/3/2024), setiap daerah memiliki tarif PKB yang berbeda. Sebagai contoh, DKI Jakarta menetapkan PKB sebesar 2% dengan sistem progresif.

Artinya, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, tarif PKB akan meningkat untuk kendaraan berikutnya. Misalnya, untuk kendaraan kedua, pajak akan naik menjadi 2,5%, kendaraan ketiga sebesar 3%, dan seterusnya.

Tarif SWDKLLJ juga bervariasi tergantung jenis kendaraan. Misalnya:

  • Motor dengan kapasitas mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000.
  • Sedan, mini bus, jip, dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp 143.000.

Biaya Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Perpanjangan STNK lima tahunan meliputi PKB, SWDKLLJ, serta beberapa biaya tambahan lainnya seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tarif perpanjangan STNK lima tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya PNBP yang harus dibayarkan:

- PNBP STNK:  

  •   Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000 
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000

- PNBP TNKB:  

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000 
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000

Baca Juga: Cara Lapor Pelanggaran Kampanye Pilgub Jakarta 2024




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x