Kompas TV otomotif otonews

8 Negara yang Akui SIM Indonesia, Bisa Berkendara Tanpa SIM Internasional Mulai 1 Juni 2025

Kompas.tv - 21 Juni 2024, 19:15 WIB
8-negara-yang-akui-sim-indonesia-bisa-berkendara-tanpa-sim-internasional-mulai-1-juni-2025
Daftar negara yang mengakui SIM Indonesia (Sumber: Instagram/tmcpoldametro)
Penulis : Dian Nita | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 2025, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara.

Hal itu diumumkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).

Korlantas Polri mengumumkan, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional untuk berkendara di 8 negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, warga negara yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa harus memiliki SIM Internasional.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Bruno Mars Jakarta 2024, Ini Layout, Link, Cara Beli, dan Jadwalnya

Berikut 8 negara yang akui SIM Indonesia mulai 2025:

1. Filipina

2. Thailand

3. Laos

4. Vietnam

5. Myanmar

6. Brunei Darussalam

7. Singapura

8. Malaysia

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.

"Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca Juga: PAM Jaya Buka Banyak Lowongan Kerja 2024 untuk D3 dan S1 Semua Jurusan, Berminat?

Yusri menyampaikan, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional.

Dilansir dari laman Korlantas, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

"SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita. Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita," ucapnya. 

NIK KTP Dijadikan Nomor SIM

Korlantas juga mewacanakan mengganti nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rencana tersebut diungkapkan oleh Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. Ia mengatakan NIK akan menggantikan nomor SIM mulai 2025.

“Wacananya, tahun depan, Insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, Jumat (24/5/2024) dikutip dari Antara.

Yusri mengatakan, nomor SIM akan diganti NIK dengan tujuan untuk menerapkan satu data (single data). Selain itu, juga sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

Baca Juga: Pengumuman PPG Prajabatan 2024 Hasil Tes Substantif Ditunda, Ini Jadwal Terbaru dan Cara Ceknya

Sebab, kata Yusri, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.

Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.

Selain itu, ia menyebut, penerapan single data nomor SIM diganti KTP untuk menghindari data ganda.

Dengan nomor SIM yang ada saat ini, kata dia, satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda.

“Jadi, bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja KAI 2024 Dibuka untuk SMA/SMK, D3 dan S1, Ini Cara Daftar di e-recruitment.kai.id

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan jika SIM berganti menjadi NIK, yang sudah tunggal satu data, kejadian seperti di atas tidak akan terjadi.

“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM. Selain itu, single data juga membuat efisiensi dan efektivitas bisa jadi satu nomor dengan BPJS dan KTP.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x