JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 2025, Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara.
Hal itu diumumkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024).
Korlantas Polri mengumumkan, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional untuk berkendara di 8 negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, warga negara yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa harus memiliki SIM Internasional.
Baca Juga: Harga Tiket Konser Bruno Mars Jakarta 2024, Ini Layout, Link, Cara Beli, dan Jadwalnya
Berikut 8 negara yang akui SIM Indonesia mulai 2025:
1. Filipina
2. Thailand
3. Laos
4. Vietnam
5. Myanmar
6. Brunei Darussalam
7. Singapura
8. Malaysia
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.
"Bukan berarti semua negara ASEAN memberlakukan SIM Indonesia, terus SIM Internasional itu tidak berlaku, enggak," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca Juga: PAM Jaya Buka Banyak Lowongan Kerja 2024 untuk D3 dan S1 Semua Jurusan, Berminat?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.