4. Paspor yang masih berlaku*
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)*
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam*
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *
Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di atas kertas HVS
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dibatalkan dan biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Catat, Begini Cara Daftar Mudik Gratis Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp225.000.
Selain itu ada biaya jasa pengiriman SIM Internasional yang nilainya sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Pelayanan pendaftaran SIM Internasional ini tersedia setiap Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Namun, pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, layanan pendaftaran tutup untuk sementara waktu.
Untuk Pengaduan Khusus Kinerja dan Pelayanan SIM Internasional dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 0819.0150.0669
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International di Jalan MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.
Baca Juga: Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Gajinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.