JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri akan memulai pelaksanaan Operasi Zebra 2023 di seluruh wilayah Indonesia hari ini, Senin (4/9/2023).
Operasi Zebra 2023 berlangsung selama dua pekan hingga tanggal 17 September 2023 dan mengusung tema "Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024."
Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Penting untuk dicatat bahwa selama masa Operasi Zebra 2023, petugas lalu lintas akan melakukan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam beberapa wilayah, tilang akan dilakukan secara manual dan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Digelar Hari Ini di Seluruh Indonesia, Cek 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023.
1. Pengemudi menggunakan handphone
2. Kendaraan melawan arus
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengemudi di bawah umur
5. Pengemudi dan penumpang membawa atau dalam pengaruh narkoba dan alkohol
6. Kendaraan melebihi batas kecepatan
7. Pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm
8. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.
10. Menggunakan knalpot brong.
Bagi para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang selama Operasi Zebra 2023, ada opsi untuk membayar denda tilang secara online.
Jadi, mereka yang terkena tilang tidak perlu mendatangi kantor Kejaksaan atau kantor pos untuk membayar dendanya.
Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Digelar sampai 17 September 2023, Ini Denda Tidak Punya SIM hingga Tak Bawa Helm
- Kunjungi laman resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Masukkan Nomor Register Tilang sesuai dengan berkas tilang Anda untuk melihat besar denda yang harus dibayarkan.
- Periksa kembali data putusan tilang. Pastikan Nomor Register dan nama pelanggar sudah sesuai.
- Klik "BAYAR" dan pilih opsi pembayaran yang tersedia.
- Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang akan diberikan, contohnya: 82023-xxxxx-xxxxx.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mengambil Barang Bukti menggunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti.
- Kunjungi laman resmi Elektronik Tilang (ETLE) https://www.etle-pmj.info./id/confirm untuk melakukan konfirmasi.
- Isi nomor referensi pelanggaran yang Anda terima.
- Selanjutnya, tulis nomor polisi/Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang sesuai.
- Klik "Konfirmasi."
- Ikuti petunjuk yang ada untuk menyelesaikan pembayaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.