Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Baca Juga: 5 Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Selasa 25 Juli, Cek Juga Syarat Perpanjangannya
Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Lakukan verifikasi data Klik menu ‘SIM’
3. Pilih ‘Pendaftaran SIM’
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
6. Lakukan ujian teori
7. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.