JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara.
SIM wajib dimiliki karena sebagai bukti keterampilan mengemudi, nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila petugas kepolisian saat melakukan tilang mengetahui bahwa pengendara tidak bisa menunjukkan SIM-nya, maka siap-siap akan terkena denda.
Namun, denda tilang "tidak punya SIM" dan "tidak bawa SIM" berbeda. Apabila pengendara mengaku tidak membawa, biasanya, pihak polisi akan meminta bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.
Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp250 Ribu.
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
Hal itu diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Sementara itu denda tilang tidak punya SIM paling banyak Rp 1 Juta. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 UU 22/2009, yang hukumannya ialah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta.
Pendaftaran SIM baru seperti proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.