6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
5. Pilih lokasi SATPAS;
6. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
8. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Setelah SIM baru atau yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat rumah Anda, Nantinya pemilik SIM akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.