"Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mal," ucap Muryadi.
Ia mengingingatkan, apabila masyarakat tidak perpanjang SIM di masa dispensasi yang telah ditentukan, maka harus membuat SIM baru.
Proses penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM.
Baca Juga: Kembali Terjadi, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo Libatkan CR-V vs Truk : 3 Tewas
"Dimana bagi pemegang SIM pada tanggal tersebut tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutupnya.
Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di kantor Samsat, SIM Keliling atau melalui online.
Berikut syarat perpanjang SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Apabila masyarakat belum memiliki surat tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat akan ada biaya tambahan.
Diketahui, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000, asuransi Rp50.000 dan tes psikologi Rp60.000.
Sumber : Kompas TV, Grid Oto
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.