Kompas TV otomotif news

Ini Alasan Polri Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku Mulai 2023

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 08:03 WIB
ini-alasan-polri-pasang-chip-di-pelat-nomor-kendaraan-yang-berlaku-mulai-2023
Ilustrasi pemasangan chip pada nomor kendaraan yang berlaku di 2023. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Imbas Polemik Arteria Dahlan, Kapolri bakal Evaluasi Penggunaan Pelat Nomor Khusus Polisi

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Siap-siap! Pelat Nomor Mobil dan Motor akan Dirubah jadi Berwarna Putih Mulai Tahun Ini




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x