Baca Juga: Tabrak atau Hindari? Berikut Keputusan yang Mesti Diambil saat Ada Hewan Menyebrang Jalan Tol
2. Rest area tipe B
Dengan luas minimal tiga hektare dan lebar 100 meter, rest area tipe B dilengkapi fasilitas seperti ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Lalu, rest area tipe B umumnya dapat dijumpai pada jalan tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer.
Jarak minimum antara rest area tipe B dan A yaitu 10 kilometer, sedangkan dengan yang sejenis adalah 10 kilometer.
3. Rest area tipe C
Karena luasnya hanya 2.500 meter persegi dengan lebar 25 meter, fasilitas rest area tipe C hanya terdiri atas toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Namun, biasanya fasilitas-fasilitas tersebut hanya beroperasi pada saat-saat tertentu seperti libur panjang, momen mudik Lebaran atau Natal, dan lain sebagainya.
Kemudian, jarak minimum antara rest area tipe C dengan yang lain, baik itu tipe A, B, maupun yang sejenis, yaitu 2 kilometer.
Baca Juga: Jalan Tol Pekanbaru-Bengkinang Beroperasi Akhir 2021, Jadi Tol Kedua di Riau
Lebih pentingnya lagi, seluruh tipe rest area di jalan tol harus dilengkapi fasilitas yang ramah dan memudahkan para penyandang disabilitas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.