Pejabat TNI/Polri dan Eselon Atas
Pelat nomor untuk pejabat TNI/Polri serta ASN eselon atas menggunakan susunan serupa nopol masyarakat. Bedanya, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.
Pelat Nomor Rahasia
Pelat nomor rahasia berlaku untuk intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik serta penyelidik.
TNKB rahasia ini berlaku untuk ranmor jenis mobil sedan, jeep, mini bus dan sepeda motor. Susunan NRKB ini serupa nopol masyaraka dengan kode wilayah, nomor urut dan registrasi.
Baca Juga: Catat, Ini Kode Wilayah Baru untuk Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?
Bedanya, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.
Pejabat Pemerintahan Provinsi
Pejabat DKI Jakarta
Pejabat Pemerintahan Kabupaten/Kota
Kendaraan Berizin Sementara
Kendaraan yang belum teregistrasi wajib memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB)
Nomor di pelat kendaraan ini menggunakan kode wilayah, nomor registrasi sementara, dan huruf seri XX, XXX, XY, XYY, YY, YYX, YXY, YYY, YX, dan YXX.
Ranmor Asing
Ranmor asing yang beroperasi sementara di Indonesia akan mendapat kode registrasi khusus
Baca Juga: Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.