Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
Baca Juga: Fakta Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Mulai Berlaku?
3. Sepeda Motor Polda Metro Jaya
Sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 3000 sampai dengan 6999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
4. Sepeda Motor Indonesia
Sepeda motor di daerah luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 2000 sampai dengan 6999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
5. Mobil Bus
Mobil bus di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 7000 sampai dengan 7999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
6. Mobil Barang dan Kendaraan Khusus Polda Metro Jaya
Mobil barang dan kendaraaan khusus di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
Baca Juga: Catat, Ini Kode Wilayah Baru untuk Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?
7. Mobil Barang Indonesia
Mobil barang di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 8000 sampai dengan 8999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
9. Kendaraan Khusus Indonesia
Kendaraan khusus di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.