"Dengan demikian, ini bisa menjamin keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat. Penting untuk dilakukan membentuk tim independen ini," tambah Anam.
Baca Juga: Temuan Komnas HAM soal Kondisi Korban Tragedi Kanjuruhan: Wajah Ditemukan Bekas Gas Air Mata!
Terakhir, Komnas HAM turut merekomendasikan agar Presiden Jokowi melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bentuk jaminan agar tragedi seperti di Stadion Kanjuruhan tidak berulang kembali di masa depan.
Sebelumnya, Komnas HAM juga mengungkapkan bahwa dalam Tragedi Kanjuruhan ada pelanggaran HAM yang terjadi.
Secara total, ada 7 pelanggaran HAM yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.
Seperti yang diketahui, tragedi kemanusiaan pecah di Stadion Kanjuruhan seusai laga antara Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober lalu.
Dalam Tragedi Kanjuruhan itu, 135 orang menjadi korban meninggal dunia, sementara ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Setelah itu, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) guna mengurai masalah di persepakbolaan Indonesia.
Salah satu rekomendasi dari TGIPF adalah meminta kepengurusan PSSI saat ini mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab.
PSSI pun merespons hal itu dengan memperkenalkan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih kepengurusan baru pada Maret 2023.
Baca Juga: Komnas HAM Simpulkan Gas Air Mata Pemicu Utama Kematian Pada Tragedi Kanjuruhan, Bukti di Pintu 13
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.