JAKARTA, KOMPAS.TV - PSSI menegaskan bahwa percepatan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak akan menyalahi statuta karena hal tersebut merupakan permintaan anggota Komite Eksekutif atau Exco.
Pada Jumat (28/10/2022), Exco PSSI melaksanakan emergency meeting untuk membahas mengenai desakan agar segera digelarnya KLB.
Setelah melakukan pertemuan, Exco PSSI akhirnya sepakat untuk mempercepat pelaksanaan KLB.
"Pada malam hari Jumat 28 Oktober 2022 dari jam 19.00 sampai 22.45 WIB di kantor PSSI, Jakarta, Executive Committee PSSI melaksanakan Exco emergency meeting, yang dihadiri oleh 12 anggota Exco dan memutuskan untuk mempercepat Kongres Biasa Pemilihan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa, sesuai tahapan aturan organisasi," kata Ketua PSSI Mochamad Iriawan, Jumat.
Dalam memutuskan hal itu, PSSI memperhatikan surat dari dua anggotanya, Persebaya Surabaya dan Persis Solo, yang mendesak untuk segera digelar KLB.
Namun Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menilai, apabila Exco PSSI memutuskan mempercepat KLB karena permintaan dua anggotanya itu, maka bakal ditolak oleh FIFA. Hal itu dikarenakan menyalahi statuta PSSI pasal 34.
Baca Juga: PSSI Akan Percepat KLB Pasca Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Pastikan Tidak Akan Intervensi
"Ini keputusan yang di luar dugaan ya. Awalnya PSSI kan tidak mau melaksanakan rekomendasi TGIPF, sekarang tiba-tiba rapat Exco emergency meeting, akhirnya memutuskan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), namun demikian akan berkonsultasi dengan FIFA," buka Akmal dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (30/10/2022).
"Jangan sampai kemudian langkah terburu-buru untuk Kongres Luar Biasa menyalahi statuta dalam proses konsultasi dengan FIFA," lanjutnya.
"Kenapa? Dalam statuta PSSI pasal 34 yang menjelaskan tentang Kongres Luar Biasa, KLB bisa digelar, yang pertama, karena permintaan Komite Eksekutif PSSI."
"Yang kedua, apabila tidak ada permintaan dari Komite Eksekutif PSSI, maka Kongres Luar Biasa apabila diminta oleh 50 persen anggota PSSI yang jumlahnya 1.000."
"Kemudian apabila tidak ada permintaan dari anggota PSSI, (KLB) bisa dilakukan oleh 2/3 pemilik suara di kongres yang berjumlah 88."
"Nah kalau kemudian seperti yang disampaikan dalam jumpa pers PSSI, karena alasan Persebaya dan Persis Solo yang meminta menggelar KLB, maka ini tidak memenuhi syarat yang seperti tercantum dalam statuta PSSI," ujarnya.
Baca Juga: PSSI Mengaku Sudah Rencanakan Gelar KLB sebelum Didesak Persis Solo dan Persebaya
"Kalau ini yang dijadikan rujukan, sulit buat FIFA untuk menerima permintaan (KLB) ini karena ada pelanggaran konstitusi di sana."
"Saya justru ingin meminta ketegasan dari pak Hasani Abdulgani, apakah Exco meminta Kongres Luar Biasa? Saya lebih condong kalau permintaan KLB itu dilakukan oleh Exco. Maka secara hukum statuta pasal 34 itu sah. Tapi kalau berdasarkan Persebaya dan Persis Solo maka tidak akan sah," jelasnya.
Menanggapi hal itu, anggota Exco PSSI Hasani Abdulgani, yang ikut dalam diskusi Kompas Petang melalui sambungan telepon, memastikan bahwa keputusan percepatan KLB itu merupakan permintaan Komite Eksekutif.
Dengan begitu, tidak ada masalah dalam hal statuta yang dimiliki oleh PSSI.
"Benar ini tentu ada desakan-desakan dari anggota kita, yang resminya kan ada dua klub mengirim surat lalu kita dipanggil untuk emergency meeting," kata Hasani.
"Nah di emergency meeting itu lah tercetus kalau KLB ini dipercepat karena ini permintaan para Exco."
"Jadi pasal 34 ayat 1 pada Exco itu bisa mengajukan KLB 1/3 dari anggotanya. Kebetulan malam itu hadir 12 orang, semuanya menginginkan hal yang sama," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Semua Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan Sudah Dilakukan Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.