Selain itu, mereka juga klaim, penyebab kematian Aremania di malam itu bukalah gas air mata itu.
"Dari penjelasan para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban, baik korban yang meninggal dunia maupun korban yang luka, dari dokter spesialis penyakita dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen,” kata dia, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Siapa 'Orang Kuat’ di Balik Tragedi Kanjuruhan? TGIPF Beri Kode: Saudara Bisa Cium Ya
Berbeda dengan klaim Polri, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan justru menyatakan polisi telah melakukan pelanggaran dalam kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Pelanggaran yang dilakukan polisi itu karena penggunaan gas air mata yang ternyata masa pakai berlakunya telah habis atau kedaluwarsa.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Rhenald menjelaskan kepolisian sekarang ini bukanlah military police atau bukan polisi yang berbasis militer.
Melainkan, kata dia, Polri harusnya civilian police.
Oleh karena itu, kata Rhenald, penggunaan senjata oleh pihak kepolisian seharusnya tujuannya adalah untuk melumpuhkan, bukan mematikan.
"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas," ujarnya.
"Namun, yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," ucapnya.
Baca Juga: Gas Air Mata Ditembakkan di Kanjuruhan, Perintah Siapa? - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.