Jika mengacu pada Regulasi Kompetisi BRI Liga 1- 2022-2023, kewenangan LIB untuk mengelola liga berdasarkan surat keputusan PSSI.
"LIB bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan BRI Liga 1 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Surat Keputusan PSSI," bunyi pasal 2 Regulasi Kompetisi.
Adapun tanggung jawab PT LIB, merujuk pada pasal 2 poin 2 regulasi tersebut adalah:
a. Melakukan supervisi terhadap persiapan BRI Liga 1.
b. Menjalankan keputusan dari PSSI terkait format dan peserta BRI Liga 1.
c. Menetapkan jadwal Pertandingan BRI Liga 1.
d. Memberikan persetujuan terhadap stadion yang akan digunakan dalam BRI Liga 1 sesuai dengan ketentuan pada Pasal (14) Regulasi ini.
e. Melaporkan setiap pelanggaran disiplin yang terjadi di BRI Liga 1 kepada Komite Disiplin PSSI.
f. Menyampaikan laporan kepada PSSI terkait terjadinya pengunduran diri klub sebagaimana diatur dalam Pasal (6) dan Pasal (7) Regulasi ini.
g. Memutuskan status pertandingan dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan atau force majeure sesuai dengan ketentuan pada Pasal (12), Pasal (13) dan Pasal (13A) Regulasi ini
Sebelumnya seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022), mengumumkan enam orang sebagai tersangka dan terduga pelanggar etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka.
Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.
Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.