“Pemerintah mempercayai teman-teman di IADO dan cabang olahraga apalagi sudah ada MoU dengan induk cabang olahraga bahwa mereka akan memberikan sampel atletnya untuk tes doping,” ucap Menpora.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, WADA resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada IADO setelah sebelumnya Indonesia dinyatakan tidak patuh terhadap WADA Code.
Hal tersebut dikarenakan karena Indonesia gagal dalam pemberian sampel doping yang tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan.
Kepastian bebasnya Indonesia dari sanksi itu itu disampaikan Direktur Jenderal WADA Olivier Niggli melalui surat elektronik pada Rabu (02/02) waktu Montreal atau Kamis (03/02) WIB.
Dalam suratnya itu, WADA menuliskan bahwa IADO dikeluarkan dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code.
Keputusan ini ditetapkan melalui pemungutan suara yang dilakukan Komite Eksekutif WADA.
“Alhamdulillah sanksi WADA terhadap Indonesia telah dicabut," kata Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari.
"2 Februari waktu Montreal atau 3 Februari WIB, kami menerima kabar langsung dari Direktur Jenderal WADA Olivier Niggli bahwa IADO sudah mendapat status compliance terhadap WADA Code dan kini Merah Putih bisa berkibar lagi,” ucapnya.
Baca Juga: Usai Bebas dari Sanksi, Lembaga Antidoping Indonesia Berganti Nama