"Kami tidak bisa meletakkan tangan kami di dalam api dalam situasi seperti ini," sambung Ezpeleta.
"Tetapi, melihat perkembangan saat ini, skenario paling mungkin terjadi adalah kami melanjutkan sistem gelembung, melakukan PCR, atau menyediakan sertifikat vaksinasi."
Baca Juga: Jelang MotoGP, Presiden Jokowi Targetkan Pembenahan Infrastruktur di Lombok Selesai Februari
Dalam aturan karantina di Indonesia yang diterbitkan Satgas Covid-19, ada beberapa kriteria WNI dan WNA yang diperbolehkan masuk masuk ke tanah air tanpa karantina, yaitu:
Selain kriteria-kriteria di atas, warga negara Indonesia atau asing yang datang ke Indonesia tetap harus menjalani karantina.
Aturan karantina tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berikut ini aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
1. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
2. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa penginapan transportasi makan biaya RT-PCR.
Akan tetapi, pemerintah kini telah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Perubahan durasi karantina tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022) lalu.
Luhut mengatakan bahwa durasi karantina sekarang dipangkas menjadi 7-10 hari.
"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut.
Baca Juga: Cek Kesiapan MotoGP di Lombok, Presiden Jokowi Naik Motor dari Bandara ke Sirkuit Mandalika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.