Kompas TV olahraga kompas sport

Indonesia Terancam Tak Bisa Jadi Tuan Rumah MotoGP di Sirkuit Mandalika hingga FIBA Asia Cup

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 22:26 WIB
indonesia-terancam-tak-bisa-jadi-tuan-rumah-motogp-di-sirkuit-mandalika-hingga-fiba-asia-cup
Sirkuit di Mandalika, Nusa Tenggara Barat untuk MotoGP dan World Superbike. Indonesia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah MotoGP hingga FIBA Asia Cup karena tak patuh aturan anti doping WADA. (Sumber: Dok. WORLD SUPERBIKE)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Antidoping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia tidak mematuhi aturan anti doping. Akibatnya, Indonesia terancam sanksi tidak bisa menjadi tuan rumah MotoGP di Sirkuit Mandalika dan kejuaraan basket FIBA Asia Cup.

Kabar soal ini beredar usai rilis dari WADA pada Kamis (7/9/2021). Indonesia menjadi satu dari tiga negara yang tak patuh dengan aturan anti doping.

Dua negara lainnya adalah Korea Utara (DPRK) dan Thailand. Selain itu, Federasi Internasional Basket Tunarungu (DIBF) dan Federasi Olahraga Gira Intenasional (IGSF) juga tak patuh dengan pada aturan anti doping.

WADA memutuskan tiga negara dan dua federasi internasional ini tidak patuh aturan sesuai isi pertemuan pada 14 September 2021.

“Ketidakpatuhan adalah akibat dari ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian (doping) yang efektif,” tulis pihak WADA terkait Indonesia.

Baca Juga: Ganti Nama, Ini Sederet Infrastruktur yang Dibangun di Sirkuit Mandalika

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengakui Indonesia melalui Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tidak mematuhi aturan anti doping.

Zainudin mengatakan, Indonesia tidak mengirimkan sampel hasil pengujian doping di antara para atlet pada 2020.

"Kita tidak menyangka bahwa pada bulan Maret kita terkena Covid bahkan itu berkepanjangan sampai sekarang, sehingga tidak ada kegiatan-kegiatan olahraga yang bisa kita jadikan sampel untuk anti-doping pada saat pelaksanaan kegiatan itu," ujar Zainudin, dikutip dari Antara.

Setelah itu, WADA memberikan waktu 21 hari hingga 6 Oktober 2021 bagi kelima pihak itu, bila ingin membantah. Akan tetapi, Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) terlambat mengirimkan surat tanggapan pada WADA.




Sumber : Kompas TV/wada-ama.org/Antara/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x