Ia melanjutkan pendidikan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006. Lanjut S3 dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.
Pinangki lalu menikah dengan seorang polisi, yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang baru saja dimutasi Kapolri Idham Azis.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Suami Jaksa Pinangki AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, Terkait Kasus Djoko Tjandra?
"AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dimutasi dari jabatannya sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri," seperti tertulis dalam surat telegram Kapolri yang diperoleh Kompas TV, Senin (3/8/2020).
Gaji dan Harta Kekayaan Jaksa Pinangki
Sebelum dicopot, Jaksa Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia masuk ke dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011.
Sebagai PNS ia juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2015. Gaji golongan IV PNS sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.9 juta.
Baca Juga: Dicopot Karena Djoko Tjandra, Ini Harta Kekayaan Jaksa Pinangki
Ada tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari serta tunjangan perjalanan dinas.
Lalu, berdasarkan LHKPN dari KPK pada Jumat, 31 Juli 2020, Jaksa Pinangki tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar. Laporan ini disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019.
Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar. Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.