JAKARTA, KOMPAS.TV – Nama Jaksa Pinangki menjadi sering terdengar seiring perkembangan kasus terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Terbaru, Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tersebut telah dicopot dari jabatan struktural.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).
"Sudah kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yaitu pencopotan atau istilah kawan-kawan itu di non-job kan dari jabatan struktural", kata Hari saat doorstop dengan para wartawan.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat
Pinangki Sirna Melasari dicopot dari jabatannya lantaran melanggar disiplin pergi ke luar negeri tanpa izin.
Diduga Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra dan Pengacaranya Anita Kolopaking, karena sebuah foto yang menunjukkan ketiganya sedang bersama beredar di media sosial.
Profil Pinangki Sirna Melasari
Pinangki telah menjadi jaksa selama 15 tahun 8 bulan. Dilansir dari Tribunnews.com yang mengutip dari laman Linkedin, Pinangki mencantumkan pekerjaan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Sebelumnya, ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.
Ia juga pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 sampai Maret 2019.
Untuk pendidikannya sendiri, jaksa muda tersebut menempuh jenjang S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada tahun 2000-2004.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.