Alasannya, pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang beperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja.
Namun demikian, Djoko Tjandra tidak pernah menghadiri sidang PK yang digelar sebanyak empat kali di PN Jaksel selama Juni-Juli 2020.
Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukumannya di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Baca Juga: IPW Minta Suami Jaksa Pinangki yang Dimutasi Kapolri Diperiksa Kasus Djoko Tjandra
Ia akhirnya dieksekusi pada Jumat (31/7/2020) lalu setelah tertangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan pula, bahwa pengacara narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Otto Hasibuan memastikan akan kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Otto Hasibuan Resmi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
"Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti," kata Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Otto mengaku sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.
Namun Otto meminta Djoko menyelesaikan urusannya dengan pengacara terdahulu.
Menurut Otto, hal itu merupakan bagian dari kode etik profesi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.