Kompas TV nasional peristiwa

Kabar Gembira dari Pemerintah untuk PNS Guru dan Dosen

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 13:02 WIB
kabar-gembira-dari-pemerintah-untuk-pns-guru-dan-dosen
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan baru itu menyoroti aturan soal cuti. Ada dua cuti yang dibahas dalam aturan baru ini, yakni cuti sakit dan cuti tahunan.

Selain itu, turut juga diatur mengenai pemberhentian bagi (PNS) baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Pemerintah akan Lebih Mudah Berhentikan PNS Lewat Aturan Baru Ini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan dalam PP Nomor 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan. 

Termasuk aturan bagi PNS guru dan dosen. Jika sebelumnya pada PP lama PNS guru dan dosen tak mendapat cuti tahunan, kali ini lewat aturan baru akan diatur mengenai cuti tahunan. 

“Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020. Kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak dapat," kata Paryono dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/7/2020).

Ihwal aturan cuti tahunan PNS guru dan dosen, kata Paryono, diatur dalam Pasal 315 PP Nomor 17/2020.

Baca Juga: PNS Profesi Idaman, Dapat 6 Tunjangan Menggiurkan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian dan Besarannya

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. 

Paryono menyebut, cuti tahunan yang didapat mereka selama 12 hari. Adapun cara untuk mendapatkannya yakni mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya masing-masing.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya.

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Paryono mengatakan, sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.

Hanya, di peraturan baru PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit. Mengacu pada PP lama, yakni cuti sakit tidak lebih dari satu hari.

Baca Juga: Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan yang akan Cair Agustus 2020

Soal aturan itu pun disebutkan pada Pasal 320, di mana PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya, hak atas cuti sakit bisa dilihat di Pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Baca Juga: Uang Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," ujar Paryono. 

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Paryono menjelaskan, PP Nomor 17/2020 juga mengatur soal pemberhentian PNS yang terbukti nakal.

Dalam aturan itu, ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.

Baca Juga: Demi Gaji ke-13 PNS Cair, Menkeu Ubah Regulasi

Pertama, Pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Menurut Pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila: 

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

d. Terakhir, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus, Tak Berlaku Bagi Pejabat Eselon I dan II

Kedua, menurut Pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai  Calon Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),  Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gubernur  atau Wakil Gubernur dan Bupati atau Wali Kota, Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

Baca Juga: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Tak Ada Penerimaan CPNS Selama 2 Tahun, Kecuali Akpol dan Akmil

Ketiga, pada Pasal 280 PNS diatur terkait PNS yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanann. 

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x