Kompas TV nasional hukum

Pemilik PS Store Putra Siregar Ngaku Dijebak Saat Beli HP, Kawannya Datang Bawa Petugas Bea Cukai

Kompas.tv - 29 Juli 2020, 14:04 WIB
pemilik-ps-store-putra-siregar-ngaku-dijebak-saat-beli-hp-kawannya-datang-bawa-petugas-bea-cukai
Youtuber dan pemilik toko PS Store Putra Siregar. (Sumber: INSTAGRAM/@putrasiregarr17)
Penulis : Tito Dirhantoro

Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.

Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.

Belakangan, setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean.

Baca Juga: Youtuber Putra Siregar Jadi Tersangka, 190 Handphone Telah Disita sejak 2017!

“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ucap Putra.

Hingga akhirnya, diakui Putra pihaknya membayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta.

Pembunuhan Karakter

Lebih lanjut, Putra mengatakan, apa yang dialaminya ini merupakan pembunuhan karakter karena telah mengunggah foto dirinya. Padahal, pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.

“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” ujar Putra.

Baca Juga: Sosok Putra Siregar, Bos PS Store yang Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal

Sebelumnya diberitakan, pengusaha sukses asal Kota Batam, Putra Siregar, pemilik PS Store, ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019, berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Putra Siregar Akhirnya Angkat Bicara: Aku Dijebak...

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x