JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Sugiarto Tjandra, meminta majelis hakim memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan Djoko Tjandra.
Hal itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
“Maka sudah seharusnya dan sepatutnya majelis hakim peninjauan kembali pada PN Jaksel meminta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Djoko Sugiarto Tjandra sehingga kondisi pemohon PK dapat dipastikan,” kata salah seorang jaksa.
Baca Juga: Kabareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
Jaksa mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Sementara pada SEMA menyebutkan bahwa majelis hakim dapat meminta pemeriksaan kesehatan ulang oleh tim dokter rumah sakit umum pusat atau daerah apabila terdakwa tidak pernah hadir di sidang dengan alasan sakit permanen yang diperkuat dengan surat dokter.
Sebelumnya, Djoko Tjandra tidak menghadiri panggilan sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan 20 Juli 2020.
Djoko Tjandra tak menghadiri sidang tersebut dengan alasan sakit.
Kuasa hukumnya turut menyertakan surat keterangan sakit dari sebuah klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, JPU meragukan kebenaran surat sakit tersebut karena tak disertai bukti pendukung lainnya.
“Terhadap informasi, keterangan, maupun surat yang menyatakan Djoko Sugiarto Tjandra sakit sebagaimana yang telah disampaikan di depan persidangan tidak dapat diyakini kebenarannya karena surat keterangan sakit tersebut tidak didukung bukti lain yang mendukung kebenarannya, seperti rekam medis atau keterangan tenaga kesehatan yang memeriksa Djoko Sugiarto Tjandra,” tuturnya.
“Sehingga keterangan saksi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui apakah Djoko Sugiarto Tjandra benar-benar sakit atau tidak,” sambung dia.
Baca Juga: Ini Alasan Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke Luar Negeri
Minta PK Ditolak
JPU bahkan menilai bahwa Djoko Tjandra tidak menghormati serta tidak beriktikad baik dalam menjalani proses persidangan.
Dalam pendapatnya yang dibacakan pada sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
“JPU meminta dengan hormat kepada majelis hakim berkenan untuk menyatakan, satu, permohonan PK yang diajukan pemohon Djoko Sugiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” tuturnya.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra perihal perlaksanaan sidang PK secara virtual.
Diketahui sebelumnya, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra, Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan MAKI Terkait Maladministrasi Sejumlah Pihak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.