Kompas TV nasional politik

Presiden Jokowi Diminta Legowo Terima Putusan PTUN Jakarta Soal Pemberhentian Evi Novida Ginting

Kompas.tv - 26 Juli 2020, 06:10 WIB
presiden-jokowi-diminta-legowo-terima-putusan-ptun-jakarta-soal-pemberhentian-evi-novida-ginting
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). (Sumber: (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))
Penulis : Johannes Mangihot

Di sisi lain, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga mengapresiasi PTUN yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh pengadilan. Ini bagus dari segi penegakan hukum kalau memang di situ ada kelemahan ada kekuarangan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ini presiden," ujar Guspardi.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Kenapa?

Evi mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia ke PTUN Jakarta pada 17 April 2020 lalu.

Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.

Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid 19 Anggaran KPU Kendal bengkak 9,7 M

Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x