JAKARTA, KOMPAS TV - Tersangka pembobol Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga mencapai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani pemeriksaan perdana.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Maria Pauline Lumowa diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pada pemeriksaan perdana, Maria Pauline Lumowa dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik. Penyidik baru memberi 27 pertanyaan karena terpotong oleh hak-hak tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Polri Hentikan Pemeriksaan Tersangka Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa
“Saudara MPL (Maria Pauline Lumowa) ini untuk sementara kita berikan 27 pertanyaan. Karena dalam riksa mengacu pada hak-hak tersangka,” kata Argo dikutip dar Tribunnews.com, Rabu (22/7/2020).
Adapun hak-hak tersangka yang dimaksud Argo yakni waktu untuk sembayang dan makan. “Itu kita berikan semua kita berikan hak-hak tersangka," ujar Argo.
Sejauh ini, Argo mengatakan, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Maria Pauline Lumowa baru berupa identitas pribadi, hingga pokok permasalahan yang menjerat tersangka.
"Berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit LC,” kata Argo.
Baca Juga: Kisah Lengkap Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun oleh Maria Pauline Lumowa, Uang Mengalir ke-10 Perusahaan
“Itu kita tanyakan dan ada juga beberapa surat dan dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh MPL kita tanyakan kembali.”
Lebih lanjut, Argo mengatakan, penyidik juga menanyakan hubungan tersangka Maria Pauline Lumowa dengan 14 saksi yang telah diperiksa oleh polisi.
Pasalnya, beberapa saksi yang diperiksa juga telah berstatus terdakwa selama Maria Lumowa menjadi buronan.
"Kita menanyakan MPL ini hubunganya dengan saksi. Karena saksi yang kita pemeriksaan ini juga terdakwa daripada kasus ini," ujar Argo.
Baca Juga: Fakta Baru Maria Pauline Lumowa: Resmi Ditahan, Surati Kedubes Belanda, hingga Aset Disita
"Tentunya kita nanti update kembali dan ini adalah pemeriksaan sementara MPL."
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca Juga: Polri Sita Aset Maria Pauline Lumowa
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga: Maria Pauline Ditangkap, Komisi III DPR: Djoko Tjandra Juga Dong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.