JAKARTA, KOMPAS TV - Gugatan praperadilan yang diajukan seorang pecatan TNI bernama Ruslan Buton beserta istrinya, Erna Yudhiana dan anaknya, Sultan Nur Alam San Regga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengadili menolak ekspesi pemohon, menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon,” kata Hakim Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Seperti diketahui, Ruslan Buotn merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan terhadap penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Bersama Istri dan Anak, Pecatan TNI Ruslan Buton Lawan Kapolri dan Kabareskrim Lewat Praperadilan
Selain Ruslan Buton, istri Ruslan Buton yakni Erna Yudhiana juga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel dan anak Ruslan Buton, Sultan Nur Alam San Regga dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih dan sidang praperadian istri Ruslan dipimpin hakim Suswanti.
Para hakim tunggal tersebut juga memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pada Senin (29/6/2020) itu.
Adapun majelis hakim Akhmad Suhel menilai penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton sudah sah dan seuai dengan prosedur hukum karena dua alat bukti sudah tercukupi.
Baca Juga: Alasan Polisi Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur
Alat bukti tersebut yakni keterangan tiga orang saksi, tiga orang saksi ahli dan sejumlah barang bukti dan surat.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, mengaku bakal mengajukan gugatan Praperadilan kembali.
Ia mengungkapkan akan terus berupaya menempuh jalur hukum hingga Ruslan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Maka besok kami akan ajukan Praperadilan lagi mungkin 5 atau 4, sudah tahu cara berpikir hakim. Jadi, Praperadilan tidak ada batasnya," ucap Tonin kepada wartawan.
Baca Juga: Siapakah Ruslan Buton? Ini Profilnya
Lebih lanjut, Tonin menuturkan, pihaknya memprotes keputusan hakim kembali menolak permohonan praperadilan kliennya karena ada alat bukti yakni sebuah berita di salah satu portal media online yang tidak dijadikan pertimbangan hakim.
"Produk pers itu kewenangannya ada di Dewan Pers. Hakim tutup mata akan hal itu,” ujar Tonin.
“Dia bilang bahwa kami kalau praperadilan melihat formilnya saja, ada atau tidak dua alat bukti.”
Sebelumnya, istri dan anak Ruslan mengajukan gugatan atas penangkapan Ruslan Buton. Gugatan tersebut dilayangkan kepda Kepala Kepolisian RI dan kepala Bareskrim.
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan karena Istri Kritis, Ini Tanggapan Polri
Upaya sang anak tersebut sebagai pembelaan untuk melepaskan ayahnya melalui Praperadilan berdasarkan kepada Pasal 1 Angka 10 Juncto Pasal 79 Juncto Pasal 77 KUHAPidana selaku Keluarga.
Adapun penolakan permohonan praperadilan ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Ruslan Buton diketahui ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Melawan Jokowi, Kapolri, dan Kabareskrim Lewat Praperadilan, Polri Bereaksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.