KOMPAS.TV - Klepon tidak islami tengah tengah menjadi perbincangan hangat, bahkan viral di media sosial.
Hal tersebut rupanya membuat Sekretaris PCNU Solo sekaligus Dosen UNU Surakarta, H Ahmad Faruk MHI angkat bicara menanggapi viralnya makanan tradisional klepon yang dinilai tidak isalmi.
Menurut Gus Faruk, sapaan akrabnya, dalam agama tidak ada pelabelan islami dalam sebuah makanan. Yang ada hanyalah makanan halal dan haram.
Baca Juga: Viral Klepon Tidak Islami, Simak Nih Penjelasan Tegas Ulama!
Dalil tersebut pun tertuang dalam Alquran Surah Al-Ma'idah Ayat 88.
Wa kul mimm razaqakumull hu al lan ayyibaw wattaqull halla antum bih mu`min n
Artinya:
"Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."
Selain itu, lanjut Gus Faruk, dalil soal makanan halal dan haram juga tertuang dalam Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 168.
Y ayyuhan-n su kul mimm fil-ar i al lan ayyibaw wa l tattabi' khu uw tisy-syai n, innah lakum 'aduwwum mub n
Artinya:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Oleh sebab itu, Gus Faruk menegaskan bahwa klaim soal kue klepon tidak islami tidaklah benar.
"Selama ini dalilnya yang ada halal dan haram," tegasnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/7/2020).
"Dalam Alquran itu hanya berbicara tentang halal dan haram terkait makanan, tidak ada syar'i dan tidak syar'i," tambahnya.
Baca Juga: Viral Klepon Tak Islami di Medsos, Begini Sejarah, Asal-usul, dan Resep Makanan Klepon
Kurma Jajanan Islami?
Selain iyu, Gus Faruk juga tidak membenarkan mengenai kurma yang dianggap jajanan islami.
Pasalnya, tidak semua makanan yang berasal dari Arab dikategorikan makanan islami atau syar'i.
"Tidak bisa (kurma dianggap syar'i) karena kacamata yang syar'i diterjemahkan yang ada di Arab," terangnya.
"Tidak di Arab tidak syar'i, ya repot," sambungnya.
Lebih lanjut, terkait pelabelan halal dan haram makanan di Indonesia, Gus Faruk menjelaskan bahwa MUI telah memiliki fatwanya.
Bahkan, Gus Faruk juga menyinggung BPOM memiliki kategori makanan yang sehat dan baik.
Adapun, menurutnya, makanan yang haram di antaranya seperti daging babi, daging anjing, dan darah.
Termasuk juga makanan yang sudah menjadi bangkai dan disembelih tidak sesuai prinsip islami.
Kemudian, mengenai klepon yang mengandung tepung, gula, dan parutan kelapa serta didapatkan dari cara halal, maka halal dan boleh dikonsumsi.
Baca Juga: Resep Makanan Khas Indonesia Klepon yang Lagi Viral di Media Sosial
Viral Klepon Tidak Islami
Diketahui sebelumnya, sebuah postingan soal kue klepon tidak islami menjadi sorotan di jagat maya Twitter hingga siang hari ini, Rabu (22/7/2020).
Awalnya, pemilik akun bernama @Irenecutemom mengunggah poster penjualan sebuah toko.
Yang membuat ramai, poster tersebut bertuliskan 'kue klepon tidak Islami'.
Setelahnya, unggahan tersebut pun menganjurkan agar meninggalkan jajanan yang tidak islami.
Menurut pembuat poster, kurma merupakan jajanan islami yang seharusnya di beli di toko bernama Abu Ikhwan Aziz.
"Kue Klepon Tidak Islami. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami dengan cara memberli jajanan islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami Abu Ikhwan Aziz" tulis dalam keterangan poster itu.
((( KUE KLEPON TIDAK ISLAMI ))) pic.twitter.com/BUXXRysddd
— I r e n e (@Irenecutemom) July 21, 2020
Postingan yang diunggah pada Selasa (21/7/2020) pagi ini langsung menjadi viral di jagat maya.
Hingga Selasa (21/7/2020) malam, postingan tersebut telah di-retweet sebanyak 12 ribu kali dan disukai 18 ribu kali oleh warganet.
Nama 'Klepon' pun menjadi trending di Twitter, hingga tercatat pada Selasa (21/7/2020) malam, lebih dari 68 ribu warganet menyebut nama tersebut.
Tak Ada Dasar
Adapun menurut akun Facebook Indonesian Hoaxes, klaim kue klepon tidak islami tidak memiliki dasar yang kuat.
Klaim tersebut pun dibuat dengan tujuan untuk memancing keributan di jagat maya.
Berdasarkan hasil penelusuran, pencarian terhadap nama toko 'Abu Ikhwan Aziz' tidak membuahkan hasil.
Lebih lanjut, foto kue klepon dalam poster tersebut dimiliki oleh Pinot Dita yang diunggah dalam situs flickr.com pada 16 September 2008 lalu.
Baca Juga: Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan yang akan Cair Agustus 2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.